Radarjakarta.id | WASHINGTON – Media terkemuka Amerika Serikat (AS), Fox News, mengumumkan capres Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump menang pemilihan presiden (Pilpres) AS 2024.
Menurut Fox News, Trump telah meraup 267 suara elektoral, melampaui ambang batas yang dibutuhkan untuk memenangi pilpres.
Sedangkan, calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris meraih 224 dari 270 electoral vote yang dibutuhkan.
Seperti diketahui, mekanisme dalam Pilpres AS tidak seperti pilpres di Indonesia, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak yang akan memenangkan persaingan.
Pilpres AS ternyata mengacu pada pemenangan electoral collage. Electoral college merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden melalui pemungutan suara di kongres dan pemilihan presiden melalui pemungutan suara dari warga negara yang memenuhi syarat.
Mengutip BBC, ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara pada 5 November mendatang, mereka sebenarnya akan memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college. Tugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.***