Radarjakarta.id | JAKARTA – Sejak kemarin, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka, Pada Selasa 1 Oktober 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, untuk pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024
Seleksi pengadaan PPPK 2024 telah dibuka untuk periode pertama mulai 1 Oktober, selanjutnya periode kedua mulai 17 Oktober 2024. Sebanyak 1.031.554 formasi pengadaan PPPK 2024 tersedia untuk golongan yang menjadi prioritas.
Sementara untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Terkait hal ini, BKN baru saja merilis kembali surat edaran tentang persyaratan yang harus diketahui calon pelamar seleksi PPPK 2024.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan penggunaan materai pada pendaftaran seleksi PPPK.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024 lalu.
BKN menyampaikan pelamar seleksi PPPK 2024 bisa menggunakan materai elektronik (e-materai) maupun materai konvensional (tempel).
Materi tersebut akan ditempelkan pada dokumen yang diunggah yaitu surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pelamar di instansi pusat maupun daerah.
Setelah itu nantinya panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi keabsahan validasi materai yang digunakan oleh pelamar.
BKN menekankan pelamar tidak boleh menggunakan materai palsu atau materai yang sudah digunakan.
Selain itu pengguna materai tempel harus memastikan materai telah berada di tempat yang benar dan tanda tangan harus mengenai materai tersebut.
Sedangkan untuk pengguna e-materai jangan sampai materai tersebut menimpa tanda tangan pelamar.
Apabila hal tersebut terjadi maka bisa mengakibatkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.***