Radarjakarta.id | SUKABUMI – Kuasa Hukum dan tim Advokasi Ujang taupik FIRMAN yang tergabung di Law Office DRH&Partners menjelaskan.
“kami akan mengawal perolehan suara ujang taopik sampai diputuskan secara resmi KPU Kota Sukabumi, kami sudah memegang hasil perolehan suara di 3 kecamatan dapil bacile ujang taopik menang” Rabu, (28/2/2024).
lebih jauh firman menjelaskan terkait lontaran stegmen incambent di media elektrononik diduga ada maksud untuk mempengaruhi keputusan yang akan di ambil KPU, maka dengan itu kemarin kami mendatangi pihak Panwaslu untuk mendapatkan penjelasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu. Ada tiga jenis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu diantaranya adalah :
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Anggota DPR dan DPRD) adalah perselisihan antara partai politik/partai politik lokal peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
bahwa sebagaimana peraturan tersebut kami akan melakukan upaya Hukum PHPU bilamana KPU kota sukabumi dalam penetapkan DPRD terpilih merugikan Ujang taopik. ujar Firman. | Eva*