Keji! Seorang Pelajar SMA Bantai 1 Keluarga, Jenazah Istri dan Anak Korban Disetubuhi

banner 468x60

Radarjakarta.id | KALTIM – Pengembangan kasus pembantaian satu keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi fokus tim penyidik. Pelaku J, yang juga seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat sekitar.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres PPU, tersangka J memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya, setelah menghabisi nyawa kelima korban dengan kejam, tersangka J mengakui telah menyetubuhi jenasah dua korban, yaitu Sri Juniarsih (34) istri korban dan anak pertama korban.

Diketahui, kelima jenazah yang menjadi korban pembunuhan tersebut yakni WL (35), SJ (34), VD (12), RJ (15) dan ZA balita berusia 2,5 tahun. Saat ini, jenazah kelima korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Ratu Aji Putri Botung PPU.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berselang satu jam, Satreskrim Polres PPU tiba di lokasi dan langsung melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi ada laporan masyarakat terkait adanya kasus pembunuhan, begitu dicek di TKP ternyata benar ada pembunuhan dengan korbannya lima orang, satu keluarga, bapak, ibu dan tiga orang anak,” ungkapnya kepada awak media.

Di lokasi pembunuhan sadis ini, sejumlah saksi pun langsung diperiksa oleh jajaran Kepolisian. Setelah berlangsung sekitar 2 jam lebih, akhirnya J (17) yang sebelumnya menjadi saksi diduga sebagai pelaku pembunuh satu keluarga ini.

“Dari hasil penyelidikan kami yang awalnya dia memberikan keterangan sebagai saksi, dari hasil keterangan tersebut ada indikasi dia tidak memberikan keterangan sebenarnya. Kemudian kita lidik ternyata dialah pelakunya,” jelasnya.

Namun Priyanto mengaku masih menunggu keterangan resmi dari dokter untuk memastikan pengakuan yang disampaikan tersangka. “Kepastian masih menunggu dari dokter,” kata dia. Diberitakan perasaan dendam menjadi motif tersangka J (16) menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istri dan tiga anaknya pada Selasa (6/2/2024) dinihari.

“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” kata Kapolres.

Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari. “Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.

Polisi menjerat J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60