Dua Polisi Pemeras Pasangan Kekasih di Semarang Ditahan

banner 468x60

Radarjakarta.id | SEMARANG – Dua anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, ditahan setelah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan kekasih. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (31/1/2025) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, yang mengundang perhatian warga sekitar.

Pemerasan bermula ketika pasangan korban, yang sedang memarkirkan mobil di dekat Sekolah Terang Bangsa, didatangi oleh mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk dua anggota polisi. Para pelaku meminta korban pria untuk masuk ke dalam mobil dan kemudian menuntut uang sebesar Rp 2,5 juta.

Korban yang merasa terancam mulai berteriak histeris, memicu kerumunan warga. Ketika polisi tiba di lokasi, mereka terkejut mengetahui bahwa pelaku pemerasan adalah anggota kepolisian. Dua polisi yang terlibat, Aiptu Kusno dari Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo dari Polsek Tembalang, kini ditahan di Rutan Polda Jateng. Selain mereka, seorang warga sipil bernama Suyatno juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menjelaskan bahwa proses pidana terhadap ketiga tersangka sedang berjalan, dengan penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sementara itu, kedua oknum polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan menghadapi sanksi kode etik.

Kombes Syahduddi menegaskan, Polrestabes Semarang akan bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60