Radarjakarta.id | NTB – Unit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB menindaklanjuti Barang Bukti UXO (Bom Militer Jenis Granat Fragmentasi ) temuan masyarakat di di desa kawo kec. Pujut kab. Lombok Tengah yang telah di amankan dan dievakuasi ke Mako Polsek Pujut, Sabtu malam (7/1/2023)
.
Dalam proses pengamanan dan Pemusnahan temuan Barang Bukti UXO Jenis Granat Fragmentasi Anti Personel, dipimpin oleh Kompol Gusti Bagus Eka Prasetya,S.H.,M.I.Kom selaku Kasubden 2 Gegana dan didampingi oleh Kanit 2 Jibom Iptu Wahyunadi serta beberapa personel Jibom Satbrimob Polda NTB
.
Dalam Kesempatan tersebut Kompol Eka Prasetya menyampaikan Sesuai petunjuk dan perintah pimpinan bahwa BB UXO Granat Fragmentasi yang ditemukan harus segera di Disposal untuk mengurangi resiko dan dampak yang akan ditimbulkan. Secepatnya harus kita musnahkan dengan cara DISPOSAL
.
Tanpa menunggu waktu Kasubden 2 Den Gegana memerintahkan Unit Jibom untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka pendisposalan dan berkoordinasi dengan Polsek Pujut dan Polres Lombok Tengah guna menyiapkan lokasi yang akan di gunakan untuk Pendisposalan.
.
Kanit Jibom selaku KA Team Pendisposalan segera mengevakuasi BB IUXO yang telah diamankan dan di titipkan di Mako Polsek Pujut ke Lokasi Pendisposalan bertempat di Area Persawahan Belakang Polsek Pujut. Setibanya di Lokasi Pendisposalan Akp Manik melakukan app pembagian tugas Disposal merujuk ke SOP penanganan Disposal dan pelaksanaan Disposal sesuai SOP Unit Jibom mulai dr lokasi, ukuran kawah sampai dengan dampak
Di Tempat Terpisah Komandan Satuan Brimob Polda NTB Kombes Pol.Komaruz Zaman,S.I.K.,M.H. menjelaskan kronologi tersebut. “Pengamanan temuan 1 granat militer jenis granat yang ditemukan oleh seorang warga yang bernama Bapak HALIM di Sawah milik alm.WIRADAHAD pada saat itu hendak membersihan halaman rumah dapat disimpulkan aman. Namun untuk mengurangi resiko, maka kami langsung melaksanakan pendisposalan barang bukti tersebut,” kata Kombes Komaruz
Terakhir Kombes Komaruz menjelaskan proses pelaksanaan Pendisposalan berjalan dengan aman dan lancar. “Dapat dipastikan bahwa Barang Bukti UXO Granat Militer Jenis Granat Fragementasi Anti Persnel di nyatakan musnah dan tidak aktif lagi serta di serahkan ke Kabag OPS Polres Lombok Tengah dan Kasubden 2 Den Gegana sebagai pertanggung jawaban kepada pimpinan,” tutup Kombes Komaruz. | Eka*