Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang Dampingi Driver Ojol Korban Penipuan Dan Penggelapan

banner 468x60

Radarjakarta.id I Medan – Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP, Jhonny Ginting (55) warga Jl.Bunga Kenanga II No.2 G Lingk. XVII Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.

Kepada wartawan, dijelaskan Jhonny Ginting yang kesehariannya adalah seorang driver Ojol, pada tanggal 22 Desember 2022 jhonny ada membeli sebidang tanah yang terletak di Dusun II Desa Marendal II Kec Patumbak Kab Deli Serdang dengan ukuran lebar 8 meter dan panjang 20 meter milik Erlina (61) warga Dusun IV Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur Kec STM Hilir Kab Deli Serdang.Yang telah dilegalisasi oleh Notaris Thomas Tarigan 1907/ PTTSDBT / X / 2020.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan setelah melakukan pengukuran tanah uang panjar dibayarkan kepada Sari Dewi Nasution (33) yang merupakan anak dari Erlina warga Jl.Bersama No.130 A Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dengan ukuran lebar 8 x panjang 20 Meter seharga Rp 65.OOO.OOO,- dengan dua kali pembayaran.

“Pembayaran pertama sebagai uang panjar Rp 1O.OOO.OOO,- yang dibayarkan pada tanggal 17 Desember 2022. Dan pembayaran kedua Rp 55.OOO.OOO,- melalui transfer bank BRI unit Padang Bulan pada tanggal 22 Desember 2022 sebagai pelunasan, Pembayaran pelunasan pembelian tanah dihadapan Notaris Thomas Tarigan SH, M.Kn” beber Jhonny Ginting.

Masih menurutnya, setelah melakukan pembayaran tepatnya pada bulan Mei 2023 Jhonny Ginting bermaksud ingin mendirikan bangunan rumah di atas lahan yang dibelinya.

Namun alangkah terkejutnya Jhonny Ginting melihat di atas tanah miliknya sudah dibangun rumah oleh seseorang.

“Melihat hal tersebut saya mencoba bertanya kepada pemilik rumah soal surat kepemilikan tanah namun dijawab pemilik rumah, mereka memiliki surat kepemilikan hak atas tanah namun tidak bisa menunjukan surat atas tanah tersebut” sambungnya.

Sementara itu Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Burju Simatupang ST. SH atas dasar kepedulian terhadap masyarakat yang terzolimi melakukan pendampingan terhadap Jhonny Ginting dengan membuat pelaporan ke kepolisian.

“Kami dari Lembaga Serikat Pers Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara sengaja melakukan pendampingan terhadap korban membuat laporan ke kepolisian atas dasar kepedulian dan keprihatinan” sebut Burju Simatupang usai melakukan pendampingan di SPKT Polda Sumut,Senin (12/06/2023) siang.

Kami akan terus menggiring kasus ini sampai benar-benar tindak pidana yang dilakukan pelaku mengingat pelaku sudah tiga kali melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama sesuai catatan laporan masyarakat di SPKT Polda Sumut sambung Burju.

Diakhir penyampaian Burju menegaskan bahwasanya SPRI DPD Sumut akan terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terzolimi demi memperjuangkan hak hukumnya. Harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, tandasnya.

(Dodi Faisal)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60