Radarjakarta I KENDARI – Sebuah video mesum berdurasi sekitar 2 menit menghebohkan warga Kendari, Sulawesi Tenggara sejak Minggu (7/5/2023). Polisi langsung bertindak cepat dengan mengamankan pasangan dan seorang pria yang diduga menyebarkan video mesum tersebut pada Senin (8/5/2023)
Video mesum tersebut tersebar bermula dari salah satu pasangan yang menjual ponselnya. Mereka lupa menghapus file video tersebut sehingga pelaku berinisial MRH memeras pasangan tersebut jika video tak mau disebarkan.
Karena tak digubris, MRH menyebarkan video tersebut ke 3 rekannya. Polisi masih mengejar 3 rekan pelaku penyebar video. Atas perbuatannya, MRH diancam kurungan 6 tahun penjara.
(Ca)*