Oleh: Robi Maulana, Koordinator Program Gerak Jakarta
Jakarta — Dua dekade lebih sudah berlalu. Namun suara tembakan, jeritan mahasiswa, dan kepulan asap hitam dari tragedi Trisakti dan Semanggi masih menggema di ingatan bangsa. Sementara itu, janji-janji pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat itu, tak pernah benar-benar ditepati.
Pada 12 Mei 1998, empat mahasiswa Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie tewas ditembak aparat negara di halaman kampus mereka sendiri. Setahun setelahnya, Tragedi Semanggi I dan II kembali menelan puluhan korban jiwa dari kalangan sipil yang sedang menuntut perubahan. Rezim Orde Baru memang telah tumbang, namun impunitas terhadap pelaku kekerasan negara masih berdiri tegak.
Pemerintah Berganti, Keadilan Masih Mandek
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sempat memberi harapan. Namun hingga hari ini, tidak ada satupun aktor intelektual penembakan yang benar-benar diadili secara tuntas. Pengadilan internal militer dan sidang-sidang semu hanya menjadi formalitas tanpa ujung.
Komnas HAM sudah menyatakan bahwa Tragedi Trisakti dan Semanggi termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. DPR pun telah membahasnya dalam berbagai sidang. Tapi hingga kini, pemerintah seolah menutup mata. Tidak ada langkah konkret. Tidak ada pengakuan resmi. Tidak ada pertanggungjawaban.
Di Mana Janji Presiden?
Presiden demi presiden datang dan pergi, semua dengan komitmen menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Namun faktanya, para korban dan keluarga mereka masih dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Dalam setiap pidato kenegaraan, tragedi ini tidak pernah lagi disebut. Apakah nyawa anak bangsa hanya layak dikenang, tanpa pernah diperjuangkan keadilannya?
Kami Menagih Janji Itu Hari Ini!
Kami menagih janji kepada negara bukan sekadar untuk mengenang, tetapi untuk menegakkan keadilan! Tragedi ini bukan sekadar luka lama. Ia adalah tanggung jawab yang belum ditunaikan oleh negara kepada rakyatnya.
Kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR, kepada seluruh pemegang kekuasaan kami menagih janji kalian!
Karena keadilan yang ditunda, adalah keadilan yang dinafikan.
Dan darah yang belum diadili, adalah utang sejarah yang tak akan pernah hilang.
Beragam Komentar netizen pun turut menanggapi:
@warganet_patah_hati
“Janji pemerintah tuh kayak janji mantan: manis di awal, ngilang pas ditagih.”
@sarkasme_milenial
“20 tahun lebih nunggu keadilan. Kalau ini sinetron, judulnya ‘Menanti Keadilan Tak Kunjung Datang Episode 1729’.”
@pengamatpolitik_palsu
“Pengadilan HAM? Ada, tapi kayak sinyal di hutan—kadang ada, lebih sering nggak nyambung.”
@netizen_kritis
“Kalau tragedi Trisakti dan Semanggi nunggu keadilan dari pemerintah, kayak nunggu shuttle bus di planet Mars—nggak bakal nyampe.”
@drama_rakyat
“Pemerintah tiap tahun bilang: ‘Kami tidak lupa’. Tapi lupa kalau lupa itu juga butuh tindakan.”
@komentator_abadi
“Korban nunggu keadilan, pemerintah nunggu pemilu, rakyat nunggu keajaiban.”
@satire_santuy
“Mungkin pemerintah pikir keadilan itu bisa expired, makanya disimpan terus sampai kedaluwarsa.”
@micinberkebangsaan
“Setiap presiden janji mau selesaikan kasus HAM berat. Tapi yang diselesaikan malah periode jabatan sendiri.”
(*)










