ISTANBUL, Radarjakarta.id — Dunia internasional diguncang langkah mengejutkan dari Turki. Pemerintah Ankara melalui Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Tel Aviv lainnya. Mereka dituduh melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi militer di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan Istanbul, dalam pernyataannya yang dirilis Jumat (7/11/2025), menyebut para pejabat Israel itu bertanggung jawab atas rangkaian serangan sistematis terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Nama-nama besar yang ikut masuk dalam daftar tersebut antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Militer Letjen Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.
Turki menilai serangan Israel di Gaza tidak sekadar operasi militer, melainkan bentuk pembantaian terencana terhadap warga Palestina. Dalam dakwaan yang disampaikan, salah satu bukti kuat adalah pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, fasilitas kesehatan yang dibangun Ankara dan hancur akibat serangan udara Tel Aviv pada Maret lalu. “Tindakan itu melanggar prinsip kemanusiaan dan merupakan kejahatan perang,” tulis Kejaksaan Istanbul.
Langkah berani Turki ini langsung menuai reaksi keras dari Israel. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menyebut keputusan pengadilan Turki sebagai “aksi publisitas murahan” dan menuding Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai tiran. Dalam unggahan di media sosial X, Saar menuduh Erdogan menjadikan sistem hukum Turki sebagai alat untuk menyerang lawan politiknya.
Di sisi lain, kelompok Hamas menyambut hangat keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menilai langkah Turki sebagai bukti nyata komitmen rakyat dan pemerintah Turki terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan. Mereka menyebut tindakan Ankara sebagai bentuk keberpihakan sejati terhadap rakyat Palestina yang selama ini menjadi korban penjajahan dan kekerasan.
Turki memang dikenal sebagai pengkritik paling vokal terhadap kebijakan Israel di Gaza. Tahun lalu, Ankara turut bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida. Bahkan, Turki sempat menyatakan kesediaannya untuk ikut serta dalam pasukan perdamaian internasional pascaperang Gaza, namun usulan itu ditolak keras oleh Israel.
Hingga kini, dunia menanti reaksi negara-negara Barat atas langkah dramatis Turki ini. Banyak pengamat menilai tindakan Ankara bisa menjadi preseden hukum internasional baru dan membuka jalan bagi tuntutan serupa di berbagai negara lain. Bagi banyak pihak, surat perintah penangkapan ini menjadi simbol bahwa dunia mulai berani menantang kekebalan politik Israel di panggung global.***











