Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 tidak boleh dibaca secara sempit sebagai permintaan belanja institusi, melainkan sebagai investasi negara untuk menjaga rasa aman publik, memperkuat ketertiban sosial, dan mencegah Indonesia terseret dalam tren global yang makin tidak stabil.
Laporan Gallup Global Safety Report 2025 memberi dasar objektif bahwa rasa aman masyarakat Indonesia berada pada posisi kuat secara global. Indonesia mencatat Law and Order Index 89 dan 83 persen warga merasa aman berjalan sendiri pada malam hari.
Angka ini menunjukkan bahwa keamanan sehari-hari yang dirasakan masyarakat bukan sekadar klaim internal, tetapi terekam dalam survei internasional. Dalam konteks itu, tambahan anggaran Polri bukan hadiah, melainkan biaya untuk mempertahankan standar rasa aman yang sudah diakui dunia.
Rasa aman tidak hadir dengan sendirinya. Ia lahir dari patroli, penyelesaian tindak pidana, kehadiran Bhabinkamtibmas, pengamanan arus mudik, pengamanan hari besar keagamaan, respon terhadap konflik sosial, penanggulangan bencana, pengamanan objek vital, hingga kehadiran polisi dalam situasi darurat.
Karena itu, ketika pagu indikatif Polri 2027 justru lebih rendah dari tahun sebelumnya, negara harus berhati-hati agar efisiensi anggaran tidak berubah menjadi pelemahan kapasitas keamanan.
Laporan Global Peace Index 2026 juga menunjukkan dunia sedang memasuki fase yang makin rawan. Konflik meningkat, dampak ekonomi kekerasan membesar, dan stabilitas global mengalami tekanan serius.
Dalam situasi seperti ini, Indonesia membutuhkan institusi keamanan domestik yang tidak hanya besar secara struktur, tetapi juga siap secara operasional, teknologi, logistik, dan personel. Melemahkan anggaran keamanan di tengah dunia yang makin tidak aman adalah kebijakan yang berisiko.
Begitu pula dalam isu terorisme. Global Terrorism Index 2026 menunjukkan bahwa ancaman terorisme belum selesai. Indonesia tidak bisa lengah hanya karena serangan besar tidak selalu terjadi setiap hari.
Justru kerja pencegahan, deteksi dini, kontra-radikalisasi, pengawasan jaringan, dan kesiapan satuan khusus membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Terorisme adalah ancaman laten. Ketika negara terlambat membiayai pencegahan, biaya sosial dan politiknya jauh lebih mahal.
Tantangan keamanan juga sudah bergeser ke ruang digital. Global Cybersecurity Index 2024 menegaskan bahwa keamanan siber menjadi ukuran penting kesiapan negara.
Penipuan digital, judi online, pencurian data, pemerasan siber, eksploitasi anak, dan kejahatan transnasional berbasis teknologi membutuhkan kepolisian yang memiliki kemampuan digital forensics, laboratorium forensik, sistem pelaporan modern, penyidik terlatih, dan perangkat teknologi yang memadai.
Maka tambahan anggaran Polri harus dilihat sebagai kebutuhan transformasi keamanan, bukan sekadar belanja rutin.
World Justice Project Rule of Law Index 2025 juga memberi pesan penting. Ketertiban dan keamanan Indonesia masih perlu diperkuat.
Artinya, tambahan anggaran harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, mempercepat pelayanan korban, memperkuat penyidikan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperluas akses pelayanan kepolisian hingga wilayah perbatasan dan daerah rawan. Anggaran besar harus menghasilkan kinerja besar, bukan sekadar memperbesar birokrasi.
Karena itu, dukungan terhadap tambahan anggaran Polri harus disertai ukuran kinerja yang jelas. Publik berhak meminta agar anggaran tambahan dikunci pada pelayanan masyarakat, keamanan wilayah, penyidikan, pengamanan Pemilu 2029, penguatan Brimob dan Densus 88, penanggulangan bencana, keamanan siber, dan perlindungan kelompok rentan.
Dengan begitu, tambahan anggaran bukan menjadi cek kosong, melainkan kontrak kinerja antara Polri, DPR, pemerintah, dan masyarakat.
Kesimpulannya, laporan-laporan global justru memperlihatkan dua hal sekaligus. Indonesia sudah memiliki modal rasa aman yang kuat, tetapi tantangan ke depan makin berat.
Maka tambahan anggaran Polri dapat dibenarkan sepanjang diarahkan untuk menjaga capaian, menutup risiko, memodernisasi kapasitas, dan meningkatkan pelayanan publik. Negara yang ingin aman tidak boleh membiayai keamanan secara sisa-sisa.











