Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Baca Juga :
Headlines
Tag: Kejagung
Simak Sikap Polres Sampang, Terkait Implementasi Nota Kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Kejagung
Simak Sikap Polres Sampang, Terkait Implementasi Nota Kesepahaman Mendagri, Kapolri Dan Kejagung
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ, Termasuk Eks Dirut Jasamarga
Radarjakarta.id | JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga […]

Kejagung Kembali Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Baru BTS Kementrian Kominfo
Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









