JAKARTA, Radarjakarta.id — Tumpukan uang sitaan senilai sekitar Rp13,2 triliun terlihat menggunung di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Uang tersebut menjadi perhatian karena rencananya akan diserahkan kepada negara.
Penampakan tumpukan uang itu memperlihatkan besarnya nilai aset yang berhasil diamankan dalam proses penegakan hukum. Kejagung menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti atau aset yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana penyerahan uang kepada negara menjadi bagian penting dari upaya memastikan aset hasil penanganan perkara dapat memberikan manfaat bagi negara. Proses tersebut dilakukan setelah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang diperlukan.
Nilai Rp13,2 triliun juga menjadi sorotan publik karena jumlahnya sangat besar. Tumpukan uang dalam jumlah tersebut menunjukkan skala nilai aset yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kejagung dijadwalkan melakukan penyerahan uang tersebut kepada negara pada Rabu sore. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme resmi agar status dan pengelolaan aset tercatat secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul, status hukum, serta mekanisme penyerahan uang tersebut. Hal ini penting agar proses pengelolaan barang bukti dan aset negara tetap sesuai prinsip akuntabilitas.
Dengan penyerahan tersebut, uang senilai Rp13,2 triliun diharapkan dapat tercatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan. Kejagung menegaskan setiap tahapan pengelolaan barang bukti dan aset dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.|Bemby*











