JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang perlawanan warga kembali menggema di Jakarta Barat. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Rabu (17/6/2026). Massa menuntut pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat dan permukiman Kebon Sayur yang telah berdiri sejak 1972.
Aksi tersebut menjadi babak terbaru dari perjuangan panjang warga Kebon Sayur yang selama beberapa tahun terakhir kerap melakukan demonstrasi terkait status lahan, ancaman penggusuran, hingga tuntutan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Dalam orasinya, warga mendesak Lurah Kapuk dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakui keberadaan sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) yang selama puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut. Mereka juga meminta pengakuan atas penguasaan fisik bangunan yang telah berdiri dan dihuni turun-temurun.
Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Andreas, menegaskan bahwa warga bukanlah pendatang baru, melainkan masyarakat yang telah hidup dan membangun kawasan tersebut selama lebih dari lima dekade.
“Yang kami tuntut hari ini adalah pengakuan keberadaan masyarakat Kebon Sayur dan pengakuan atas penguasaan fisik bangunan yang sudah kami tempati selama puluhan tahun. Masyarakat sudah tinggal di sini sejak tahun 1972,” ujar Andreas di lokasi aksi.
Menurut Andreas, wilayah Kebon Sayur kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman padat dengan sekitar 3.500 bangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berjalan. Karena itu, warga menilai sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.
Konflik Lahan Belum Berujung
Persoalan Kebon Sayur bukan isu baru. Sepanjang 2025 hingga 2026, kawasan tersebut beberapa kali menjadi sorotan media nasional setelah muncul sengketa lahan yang berujung pada aksi penolakan penggusuran. Warga mengaku sejumlah rumah dan tempat usaha pernah terdampak aktivitas alat berat yang masuk ke wilayah mereka.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya juga sempat memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Namun hingga kini, menurut warga, belum ada penyelesaian menyeluruh yang memberikan kepastian terhadap masa depan ribuan keluarga yang tinggal di Kebon Sayur.
Isu Sosial yang Makin Besar
Pengamat perkotaan menilai kasus Kebon Sayur mencerminkan persoalan klasik Jakarta terkait konflik agraria, urbanisasi, dan kepastian hak bermukim masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan nilai ekonomi kawasan yang meningkat, sengketa lahan di wilayah perkotaan berpotensi menjadi konflik sosial yang semakin kompleks jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Di media sosial, tagar dan unggahan terkait perjuangan warga Kebon Sayur kembali ramai diperbincangkan. Banyak warganet mempertanyakan mengapa komunitas yang telah bermukim selama puluhan tahun masih belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Menunggu Sikap Pemerintah
Aksi di Kelurahan Kapuk berakhir dengan penyampaian tuntutan resmi kepada pemerintah setempat. Warga berharap Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait segera membuka ruang dialog yang lebih konkret.
Bagi ribuan warga Kebon Sayur, perjuangan kali ini bukan sekadar soal tanah dan bangunan, melainkan tentang pengakuan atas sejarah panjang kehidupan mereka yang telah berlangsung lebih dari setengah abad di sudut Jakarta Barat.***











