Ribuan Massa Geruduk DPR Tolak ‘Reformasi Polri’, Minta Restoratif

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Ribuan peserta aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) turun ke gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, menolak wacana “Reformasi Polri” dan menyerukan restorasi Polri agar tetap profesional dan independen.

Koordinator aksi, Abjan Said, menyatakan bahwa istilah reformasi Polri tidak relevan saat ini. “Reformasi Polri sudah selesai dilakukan secara kultural, fundamental, dan organisatoris sejak 2002,” teriaknya di tengah massa, Senin (15/9/2025).

Abjan menegaskan, tugas Polri telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani publik, serta menegakkan hukum. Pemisahan Polri dari TNI pun diatur melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000 untuk menegaskan peran kelembagaan yang mandiri.

Lebih lanjut, ia menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, menjadi dasar hukum bagi Polri untuk beroperasi profesional tanpa campur tangan militer. “Undang-undang ini lahir dari tuntutan agar Polri mandiri, profesional, dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban,” ujar Abjan.

Sementara itu, Adam Souwakil, salah satu orator aksi, menekankan bahwa yang dibutuhkan Polri saat ini adalah penguatan dan perbaikan, bukan reformasi total. “Sudah selesai Polri direformasi. Fokus yang perlu dijaga adalah citra Polri agar tetap profesional dan independen,” katanya.

Adam menambahkan, aksi mereka mendukung langkah Presiden dalam melakukan restorasi Polri, demi memastikan institusi kepolisian tetap kuat, terpercaya, dan dekat dengan masyarakat.

Aksi ini berlangsung damai meski diwarnai sorak dan teriakan massa yang menegaskan penolakannya terhadap wacana reformasi Polri.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.