PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH Proyek Resort di Labuan Bajo Usai Mediasi Gagal

banner 468x60

Kuasa Hukum PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk, Ferry Ricardo

Radarjakarta.id | JAKARTA – Mediasi yang kesekian kalinya antara PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk sebagai Penggugat yang merupakan kontraktor utama proyek Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort dengan para pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal menghasilkan kata sepakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Para principal dari pihak Tergugat, yaitu PT FPO, Konferensi Waligereja Indonesia, Marriott, dan Renaldus Iwan Sumarta tidak hadir dalam mediasi tersebut. Pihak Tergugat hanya mewakilkan kuasa hukum mereka, sedangkan principal dari Penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Usai mediasi antara para pihak yang berperkara dalam kasus perdata ini mendapat berbagai pertanyaan dari para awak media di PN Jaksel yang ingin menanyakan bagaimana perkembangan hasil mediasi. Pihak tim kuasa hukum dari para Tergugat tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada para awak media.

Sebaliknya Kuasa Hukum Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm sangat menyayangkan ketidakhadiran para principal dari pihak Tergugat dalam proses mediasi, yang membuat mediasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.

“Jadi begini, mediasi tidak berhasil karena pihak principal Tergugat tidak pernah hadir dalam mediasi, sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari para Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Penggugat. Di mana Penggugat, klien kami meminta agar kerja sama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk di antaranya mengenai denda,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.

Kuasa Hukum mengatakan bahwa pada pokoknya gugatan ini diajukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak tergugat kepada penggugat, dengan mengenakan denda-denda atau penalti yang besarnya jauh di atas kesepakatan awal, hingga mencapai 25%.

Gagalnya mediasi ini maka pihak Penggugat PT NRC akan melanjutkan perkara ini pada sidang perdata yang akan dijadwalkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan segera.

Diberitakan sebelumnya, resort super mewah yang disinyalir milik KWI tersebut digugat atas adanya tindakan sewenang-wenang kepada kontraktor utamanya, dengan mengenakan denda/penalti keterlambatan yang besarannya tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yang diduga dilakukan oleh badan usaha milik KWI, yaitu PT Fortuna Paradiso Utama, di mana Renaldus Iwan Sumarta menjabat sebagai Direktur Utamanya.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.