Artinya, yang sedang dicoba diputus bukan hanya kewenangan satu lembaga, tetapi seluruh mata rantai penanganan perkara dari penyidik awal hingga lembaga yang kemudian meneruskan penyidikan.
Bila tindakan Polri berhasil digugurkan, pihak Febrie dapat menggunakannya untuk menyerang dasar penyidikan Kejaksaan Agung. Bila penetapan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dibatalkan, hasilnya dapat digunakan untuk membangun persepsi bahwa seluruh perkara telah runtuh.
Strategi hukum itu sah digunakan, tetapi negara juga wajib mencegah praperadilan berubah menjadi tempat mencuci persepsi.
Keabsahan prosedur tidak sama dengan keabsahan asal-usul kekayaan. Kekeliruan administratif, apabila memang ditemukan, tidak dapat menghapus kewajiban menjelaskan dari mana uang dan emas tersebut berasal.
Tindakan Polri dalam perkara ini justru memperlihatkan keberanian institusional. Febrie bukan warga biasa tanpa akses terhadap kekuasaan. Ia pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengendalikan penyidikan perkara korupsi besar, mengakses informasi sensitif, menentukan arah perkara, dan berada di pusat kekuasaan penegakan hukum.
Menyelidiki figur dengan posisi dan jaringan sebesar itu membutuhkan independensi, ketelitian, serta keberanian menghadapi tekanan.
Polri telah mengambil risiko institusional dengan membuka perkara yang menyentuh pejabat tinggi lembaga penegak hukum lain.
Langkah tersebut seharusnya dilihat sebagai bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih dapat bekerja, bahkan ketika orang yang diperiksa pernah berada pada posisi sangat kuat.
Polri tentu tidak kebal dari pengujian. Setiap tindakan penyidik harus dapat diperiksa, dikritik, dan dibatalkan apabila terbukti melanggar hukum.
Namun, pengawasan terhadap Polri juga tidak boleh diselewengkan menjadi alat untuk mengaburkan substansi perkara atau mendelegitimasi penyidikan sebelum hakim memeriksa bukti-buktinya.
Apabila pihak Febrie meyakini tindakan Polri cacat, buktikan dengan dokumen dan argumen di pengadilan.
Sebaliknya, apabila Polri memiliki surat perintah, alat bukti, saksi, ahli, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, dan rantai barang bukti yang sah, seluruhnya harus dibuka di hadapan hakim untuk menghancurkan narasi bahwa perkara tersebut dibangun secara serampangan.
Praperadilan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi dua pihak. Febrie diuji apakah mampu menunjukkan cacat hukum yang nyata atau hanya berusaha meruntuhkan perkara melalui celah administratif. Polri diuji apakah penyidikan berani tersebut telah disiapkan dengan standar hukum yang setara dengan besarnya perkara dan tingginya kedudukan tersangka.
Bila Polri memenangkan praperadilan, kemenangan itu tidak hanya mempertahankan status tersangka dan barang bukti. Kemenangan tersebut akan menegaskan bahwa tidak ada jabatan, seragam, pengaruh, atau riwayat kekuasaan yang dapat membuat seseorang berada di luar jangkauan penyidikan.
Namun, apa pun hasil praperadilan, satu hal yang tidak boleh dibiarkan hilang dari perhatian publik adalah uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tidak dapat dijelaskan hanya dengan perdebatan mengenai surat perintah.
Barang-barang tersebut membutuhkan penelusuran forensik, pemeriksaan asal-usul, identifikasi pemilik manfaat, dan pembuktian aliran dana sampai lembar terakhir.
Praperadilan boleh menguji cara Polri membuka pintu. Akan tetapi, praperadilan tidak boleh digunakan untuk menutup kembali ruangan tempat uang, emas, dokumen, dan dugaan kejahatan ditemukan.
Polri harus berdiri tegak, membuka seluruh dasar tindakannya di hadapan hakim, dan memastikan bahwa perlawanan hukum Febrie tidak berhasil memutus silsilah uang sebelum rakyat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, dari mana harta itu berasal, dan kepentingan apa yang bersembunyi di belakangnya.











