JAKARTA, Radarjakarta.id — Usulan mengubah definisi tindak pidana korupsi belum mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara meminta kajian lebih mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah bagaimana memastikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kerugian keuangan negara.
Sikap tersebut disampaikan setelah Prabowo menerima pembahasan mengenai usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden menghendaki kajian yang lebih matang agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Pertemuan itu berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Wacana redefinisi korupsi sebelumnya mencuat setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden pada 20 Oktober 2026. Kajian tersebut menyoroti perlunya memperjelas unsur pembuktian korupsi, terutama agar risiko bisnis yang wajar dalam pengelolaan perusahaan negara tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. Namun, DEN menegaskan bahwa rekomendasinya tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam ketentuan pemberantasan korupsi.
Menurut Yusril, pembahasan definisi korupsi tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah perlu mempertimbangkan cakupan tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan nasional serta kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, perubahan rumusan hukum harus mempertimbangkan berbagai bentuk tindak pidana, bukan hanya persoalan kerugian negara.
Persoalan lain yang perlu diperjelas ialah kedudukan keuangan negara yang telah dipisahkan sebagai modal badan usaha milik negara (BUMN), termasuk pengelolaan aset pada anak perusahaan. Batasan yang tegas dibutuhkan untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang sah dari kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Meski demikian, alasan risiko bisnis tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban apabila unsur pidana terbukti.
Sikap Presiden yang meminta pendalaman kajian menunjukkan bahwa usulan tersebut belum menjadi kebijakan final pemerintah. Di satu sisi, kepastian hukum penting agar pengelola perusahaan negara dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional. Di sisi lain, aturan yang disusun harus tetap menjamin akuntabilitas, melindungi keuangan negara, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kini, perhatian tertuju pada hasil kajian lanjutan pemerintah. Publik menantikan rumusan yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab, pembenahan definisi korupsi semestinya tidak berhenti pada perlindungan terhadap keputusan bisnis, tetapi juga memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan hukum dan bukti yang sah.***











