Otak Pelaku Pungli, Jupri Preman Pasar Tumpah Ditangkap Polisi

banner 468x60

Radarjakarta.id | BOGOR –  Polisi mengamankan Juhri alias Jupri (28) dedengkot preman pasar tumpah di Jl Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat terkait kasus pungutan liat (pungli). Juhri berdalih uang hasil pungli selama empat tahun untuk menafkahi keluarganya pada Senin (7/10/2024).

Juhri dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan dedengkot preman pelaku pungli ke pedagang pasar tumpah Jl Merdeka, Kota Bogor. Pers rilis dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolresta AKBP Guntur M Toriq dan Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lanjut, Kapolresta Bogor Kota pelaku J adalah merupakan pelaku premanisme yang meminta sejumlah uang disertai dengan ancaman dan kekerasan kepada para pedagang di pasar merdeka dan ketika dilakukan penggeledahan di kendaraan milik pelaku ditemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang dia akuinya miliknya dan selosong peluru Gotri yang diamankan dari penginapannya serta dilakukan tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif methampethamine, “terangnya.

Ia menambahkan, sajam jenis golok ini yang digunakan pelaku untuk mengancam para pedagang apabila tidak memberi sejumlah uang, tindakan meminta uang secara paksa sangat memberatkan para pedagang dan meresahkan.

Kami menghimbau kepada masyarakat harus berani melaporkan dan menjadi saksi kepada Kepolisian apabila ada informasi tentang aksi premanisme karena dengan berani melapor dapat menjerat pelaku dengan maksimal atau dapat menghubungi melalui hotline nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. | Hans*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.