Membangun Arsitektur Akuntabilitas Baru untuk Mengawal Perkara Korupsi Strategis Indonesia

Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Kedelapan, membangun Public Accountability Layer sehingga masyarakat memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan prosedural yang memang dapat dibuka, tanpa membocorkan strategi penyidikan atau data yang dilindungi.

Kesembilan, melakukan Case Health Review dan independent quality review secara berkala. Yang dinilai bukan jumlah tersangka, pemeriksaan, penggeledahan, atau penyitaan, melainkan kelengkapan milestone, penyelesaian titik buta, keterlacakan bukti dan transaksi, alasan perubahan waktu, serta perkembangan pemulihan aset.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kesepuluh, menjalankan pilot pada beberapa karakter perkara strategis, kemudian mengevaluasi apakah ICAA benar-benar memperbaiki keterlacakan tanpa menambah birokrasi yang tidak perlu. Jika suatu fitur mengganggu kerahasiaan, memperlambat proses tanpa manfaat sebanding, membuka data terlindungi, atau menciptakan kewenangan tanpa dasar hukum, fitur tersebut perlu dihentikan atau didesain ulang.

Kerangka seperti ini juga dapat dibangun di atas tata kelola yang telah ada. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG telah mengatur antara lain pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP.

Pada akhirnya, ICAA tidak dibangun untuk menjawab pertanyaan sederhana, “Berapa hari sebuah perkara boleh berjalan?” Pertanyaan itu terlalu sempit untuk perkara strategis. ICAA dibangun untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting: apa yang terjadi selama waktu tersebut, apa hasilnya, apa yang belum selesai, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana bukti dan uang ditelusuri, bagaimana aset dipetakan, dan apakah seluruh perjalanan perkara meninggalkan jejak yang dapat dipertanggungjawabkan?

Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum untuk memberantas korupsi. Tantangannya adalah memastikan kewenangan, prosedur, data, bukti, penelusuran keuangan, dan pemulihan aset dikelola dengan keterlacakan yang sebanding dengan kompleksitas perkara.

Hukum positif memberikan kewenangan dan prosedur. ICAA mengusulkan arsitektur akuntabilitas untuk memastikan penggunaan kewenangan tersebut mempunyai jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

ICAA tidak meminta negara membuka seluruh isi perkara kepada publik. ICAA meminta negara memastikan tidak ada titik buta dalam pengelolaan perkara.

Sebab penegakan hukum yang kuat bukan hanya perkara tentang bagaimana sebuah perkara dimulai dan berakhir. Ia juga tentang apakah negara mampu menjelaskan, secara sah dan terukur, bagaimana perkara itu bergerak dari dugaan, pemetaan hukum, pembuktian, penelusuran keuangan, pemeriksaan kewenangan, penuntutan, persidangan, hingga pemulihan aset.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.