Sorotan Hukum: Musyanto Peringatkan Risiko Pelanggaran Pengadaan
Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, menegaskan pentingnya pengawasan hukum dalam alokasi bantuan dan belanja sarana pendidikan ini. Menurutnya, pemenuhan syarat TKDN bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Bantuan alat tulis dan buku untuk anak-anak kelas 1 dan 2 SD ini program yang sangat baik untuk literasi. Namun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan harus benar-benar cermat memilih vendor atau produsen yang memegang sertifikasi TKDN sah dari Kemenperin,” ujar Musyanto saat dimintai keterangannya.
Musyanto menambahkan, mengabaikan aturan TKDN dalam pengadaan barang publik berpotensi memicu implikasi hukum di kemudian hari.
“Jika sekolah atau panitia pengadaan nekat menyerap produk impor atau barang lokal tanpa kejelasan nilai TKDN ketika produk bersertifikat lokal tersedia, itu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain mematikan industri percetakan dan manufaktur alat tulis nasional, ada risiko temuan pemeriksaan administratif hingga audit hukum atas penyalahgunaan wewenang anggaran,” tegasnya.
Dampak Penggunaan Produk Ber-TKDN bagi Pendidikan
Penerapan TKDN pada barang bantuan pendidikan memberikan dampak berlapis:
1. Kepastian Standar Kualitas: Produk alat tulis ber-TKDN (seperti pensil non-toxic dan kertas sesuai GSM standar) menjamin kebersihan dan keselamatan bahan baku bagi anak usia dini.
2. Penguatan Industri Dalam Negeri: Anggaran pendidikan yang besar berputar di dalam negeri sehingga menggerakkan roda ekonomi nasional.
3. Akuntabilitas Sekolah: Meminimalisasi risiko sanksi audit bagi pihak sekolah dan dinas terkait.
Dengan bergulirnya program bantuan menulis ini, sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada penyaluran fisik barang, tetapi juga tertib secara regulasi dengan senantiasa memilih produk ber-TKDN yang terdaftar resmi.











