SUKOHARJO, Radarjakarta.id – Perburuan aset dalam perkara dugaan korupsi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus diperluas. Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp10,23 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI. Kasubdit II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menegaskan bahwa pengejaran aset akan terus dilakukan demi mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian para korban.
Dari 103 objek yang disita, sebanyak 86 merupakan bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi. Sementara itu, 17 objek lainnya berupa unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh objek tersebut tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pencatatan kepemilikan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam perkara ini.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.
Pengungkapan aset di Sukoharjo berawal dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai aset yang diperoleh dari OJK kemudian diverifikasi penyidik melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo. Dalam pelaksanaannya, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan pihak BPN setempat untuk memastikan data objek yang menjadi sasaran penyitaan.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Ia menyebut sinergi dengan OJK menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap keberadaan aset. Menurut Arsal, setiap informasi harus diverifikasi secara cermat sebelum penyidik mengambil langkah hukum. “Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya.
Penelusuran kini berlanjut ke wilayah Solo Raya. Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja tengah mendalami sejumlah informasi aset bersama BPN Surakarta. Arsal mengatakan, temuan di Sukoharjo berpotensi membuka jalur penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan perkara ini, nilai aset yang telah ditelusuri Bareskrim Polri dari seluruh klaster PT DSI melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pemulihan hak korban, meskipun pengamanan aset tidak serta-merta menjamin seluruh nilai restitusi dapat dibayarkan.
Penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua melibatkan Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menetapkan tersangka berinisial FH. Menurut keterangan dalam rilis perkara, berkas ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat masih dalam tahap penyidikan dengan fokus pada pertanggungjawaban korporasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi dana atau lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan kepada para pemberi dana. Sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif. Angka dan dugaan tersebut merupakan bagian dari informasi pemeriksaan yang menjadi konteks penanganan perkara dan harus dibaca sesuai status hukum masing-masing.
Penyitaan 103 objek di Sukoharjo menambah daftar aset yang ditelusuri aparat penegak hukum dalam perkara PT DSI. Tantangan berikutnya adalah memastikan keterkaitan setiap aset dengan perkara, menuntaskan proses hukum, serta mengoptimalkan pemulihan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.***











