Minta Evaluasi dan Relokasi Anggaran
IGoWa selanjutnya meminta Wali Kota Bogor mengevaluasi pengelolaan anggaran Bakesbangpol dan mengambil langkah korektif apabila ditemukan pemborosan atau ketidaksesuaian dengan prinsip efisiensi.
IGoWa mengusulkan agar hibah yang berbentuk konstruksi sipil dan belanja modal untuk instansi vertikal ditinjau kembali dan, apabila sesuai ketentuan, dialihkan melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan, seperti Dinas PUPR atau Sekretariat Daerah.
Brian juga menyoroti posisi instansi vertikal yang menjadi penerima hibah. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut merupakan representasi pemerintah pusat dan memiliki sumber pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mempertanyakan prinsip pembiayaannya. Ketika APBD digunakan untuk membiayai belanja modal instansi vertikal, perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Sinergitas Forkopimda penting, tetapi harus tetap berada dalam koridor urgensi, kepatutan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Brian.
Ia menambahkan, alokasi hibah tidak boleh didasarkan semata-mata pada pertimbangan sinergitas antarlembaga, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
“APBD adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan urgensinya kepada masyarakat. Jangan sampai APBD justru lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana institusi pusat dibanding memperkuat masyarakat sipil di daerah,” katanya.
Dorong Transparansi DPA Bakesbangpol
IGoWa juga meminta Pemerintah Kota Bogor, DPRD, serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan penelaahan terhadap postur anggaran Bakesbangpol secara transparan dan objektif.
Menurut IGoWa, pembinaan Ormas merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan organisasi masyarakat sipil mendapatkan dukungan yang proporsional agar dapat menjalankan fungsi sosialnya.
“Dalam pembinaan demokrasi daerah, pemerintah harus menjadi fasilitator yang berkeadilan. Jangan sampai ada Ormas yang mati suri atau terpaksa mencari sumber pendanaan yang tidak sehat karena fungsi pemberdayaan dan pembinaan tidak berjalan,” tutur Brian.
Atas dasar itu, IGoWa mendesak Wali Kota Bogor dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mengkaji kembali postur DPA Bakesbangpol TA 2026 secara profesional, transparan, dan objektif.
IGoWa juga mendorong evaluasi terhadap nomenklatur kegiatan dan distribusi anggaran agar fungsi Bakesbangpol tetap berorientasi pada pembinaan kehidupan kebangsaan, demokrasi, serta penguatan masyarakat sipil.
“Kami mendorong adanya restrukturisasi nomenklatur dan redistribusi anggaran secara tegas. Tujuannya agar Bakesbangpol kembali pada fungsi utamanya dan tidak terjadi marginalisasi terhadap masyarakat sipil,” kata Brian.










