Tuntutan dan Komitmen Publik
Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial, Fredi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan, Rektor Richard AM Napitupulu, dan Ketua Yayasan Effendi Simbolon diminta mundur dari jabatan apabila tidak mampu menjaga independensi dan moralitas lembaga pendidikan HKBP.
2. Rektor dan Ketua Yayasan harus memberikan klarifikasi terbuka dan tertulis kepada civitas akademika serta jemaat HKBP atas dasar kebijakan dan keputusan yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
3. Mendesak Kemendikbudristek dan BAN-PT untuk melakukan evaluasi independen dan audit tata kelola terhadap Universitas HKBP Nommensen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip independensi akademik.
4. Bila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, kami akan mendorong langkah hukum dan advokasi publik demi tegaknya nilai kebenaran dan keadilan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan demi menjaga martabat lembaga pendidikan Kristen, kami menyerukan dengan tegas agar Ephorus HKBP, Rektor, dan Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Fredi.
Menrut Fredi, Langkah tersebut adalah bentuk pengorbanan moral dan integritas, bukan kelemahan demi memulihkan kembali kepercayaan publik, menjaga marwah akademik, serta mengembalikan universitas ke jalan yang benar.
“Universitas HKBP Nommensen bukan milik Ephorus, bukan milik Rektor, bukan milik Ketua Yayasan, dan tidak boleh menjadi alat politik siapa pun. Universitas ini adalah amanat iman dan akal budi umat, tempat menyalakan cahaya ilmu dan keadilan, bukan tempat membangun kekuasaan atau ambisi pribadi,” pungkasnya.











