Followers Hotman Paris Turun, Polemik dengan Wartawan Meluas hingga Tuai Kritik dari Berbagai Pihak

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea terus bergulir setelah pernyataannya kepada wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman luas. Ucapan bernada, “Lu punya otak gak?” kepada seorang jurnalis memicu reaksi dari organisasi pers, forum pemimpin redaksi, kalangan politik, hingga pengamat hukum. Di media sosial, sejumlah warganet juga menyoroti penurunan jumlah pengikut (followers) akun Instagram Hotman Paris, meski belum ada data resmi yang memverifikasi besaran penurunannya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara terbuka meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. PWI menilai ucapan tersebut tidak sekadar kritik terhadap pertanyaan wartawan, melainkan dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang merendahkan profesi jurnalis. Senada dengan itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) juga mengingatkan seluruh narasumber, termasuk tokoh publik, agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kecaman serupa datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi tersebut menilai ucapan “Lu punya otak gak?” merupakan bentuk penghinaan yang tidak pantas disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Iwakum, kritik terhadap pertanyaan media adalah hal yang wajar, namun penyampaiannya tetap harus menjaga etika dan menghormati profesi pers.

Di sisi lain, pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum terhadap kliennya, Febrie Adriansyah, juga memicu respons politik. Partai Gerindra melalui sejumlah pengurusnya menegaskan Presiden tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum dan meminta Hotman tidak membawa nama kepala negara dalam pembelaan terhadap kliennya. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip independensi aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat hukum turut menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak memerlukan persetujuan Presiden. Mereka menegaskan mekanisme penyidikan di Indonesia berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bergantung pada izin kepala negara. Pandangan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Hotman yang mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Perkembangan polemik tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai media nasional dan internasional. Liputan serta analisis muncul di antaranya melalui Detik, Kontan, Kompas, Tempo, CNN Indonesia, Antara, Reuters, dan Associated Press, yang menyoroti aspek hukum, kebebasan pers, hingga dinamika politik yang mengiringi kasus tersebut. Meski demikian, hingga kini Hotman Paris masih aktif menyampaikan pandangannya melalui media sosial dan belum memberikan permintaan maaf terbuka terkait ucapannya kepada wartawan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.