Kepala BPN Kota Depok turun ke lapangan, berdialog dengan masyarakat guna menemukan solusi atas persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Radarjakarta.id | DEPOK – Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, ada dua akar masalah munculnya konflik pertanahan di Kota Depok yang cukup dominan.
Ini terungkap sejak Kantor Pertanahan Kota Depok berdiri tahun 1999 hasil pemekaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pertama, tidak dilakukannya penguasaan atas tanah yang dimiliki. Bahkan cenderung abai atas asetnya sendiri hingga dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap hanya sebatas investasi. Ini yang sering kita temukan. Kedua, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tidak optimal oleh pemiliknya,” jelas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah, atau peta offline atau peta kerja dengan sistem Kegiatan Kantor Pertanahan (KKP) saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Namun belakangan diketahui, terhadap bidang tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pada kasus seperti ini, Kantor Pertanahan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi. Caranya, dengan jalan mediasi. Keberhasilan dari mediasi ditentukan oleh para pihak yang berkonflik,” urai Indra Gunawan.











