Lima Pegawai PLN Diminta Dibebaskan
Tuntutan utama AMPER adalah pembebasan lima pegawai yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi menilai persoalan pada komponen seperti tripping lockout atau perangkat proteksi listrik perlu dikaji untuk mengetahui apakah terdapat kegagalan sistemik.
AMPER menyebut para pekerja menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan menghadapi kompleksitas operasional ketenagalistrikan.
Atas dasar itu, aliansi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada staf lapangan. Sistem proteksi, kondisi peralatan, penerapan prosedur, dan aspek manajerial juga dinilai perlu ditelusuri.
Dalam pernyataan resminya, AMPER menegaskan penolakan terhadap proses pidana yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja.
“Sehingga, kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Energi Rakyat menolak bentuk kriminalisasi ke ranah hukum pidana terhadap 5 orang yang ditersangkakan,” demikian pernyataan AMPER.
Minta Penanganan Blackout Batam Diusut Menyeluruh
AMPER menyatakan sektor ketenagalistrikan memiliki peran strategis karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus bagian dari objek vital nasional.
Menurut aliansi, keandalan pasokan listrik harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang baik, keselamatan kerja, dan penegakan hukum yang adil.
Karena itu, AMPER mendorong agar penanganan perkara terkait blackout Batam turut memperhatikan hasil pemeriksaan teknis dan kemungkinan adanya persoalan sistemik.
Aliansi berharap proses hukum dapat mengungkap penyebab gangguan secara objektif serta menetapkan tanggung jawab berdasarkan bukti.











