Buntut Pengeroyokan dan Penyekapan, Ormas di Medan Geruduk Club Malam Amapi di Hotel Grand Central

banner 468x60

RadarJakarta.id | MEDAN – Pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang pengusaha hiburan malam Hendra Koh kepada korban Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central Jalan Merak jingga Medan masuki babak baru, Sabtu (30/9/2023) malam. Pasalnya, pengurus dan ratusan massa dari FKPPI 0201 Medan mengepung dan menggeruduk hiburan malam Amapi Club yang berada di Hotel Grand Central Empire Jalan Merak Jingga.

“Akibat pengepungan itu, tempat hiburan malam yang ada di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Mencekam lantaran dikepung massa FKPPI 0201 Medan yang menunjukan solidaritas mereka kepada Bendahara FKPPI 0201 Medan Gunawan Ritonga yang bersimbah darah dikeroyok oleh Hendra Koh Cs itu, ” ucap Iwan, seorang pengunjung Hotel Grand Central. 

Dari pantauan wartawan, aksi massa itu, berjalan aman dan kondusif. Yang mana massa hanya meminta kepada pihak manajemen hotel untuk menyerahkan Hendra Koh kepada pihak berwajib yang mendapatkan pengamanan dari pihak Polrestabes Medan. Meski tidak ada perwakilan manajemen hotel yang mendatangi massa FKPPI 0201 Medan.

Sementara itu, Sekretaris FKPPI 0201 Medan Brata Hutasoit SH yang ikut mengepung hiburan malam Amapi di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Medan menuntut kepada keada pihak manajemen hotel untuk membawa Hendra Koh kepada pihak berwajib yakni Polda Sumut.

“Kita datang juga tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum kepada terlapor Hendra Koh itu. Saya menekankan kepada pihak berwajib memproses kasus penganiayaan kepada bendahara FKPPI 0201 Medan diberikan batas waktu 2X24 jam untuk memproses Hendra Koh Cs, ” paparnya.

Apabila tuntutan massa FKPPI 0201 Medan tidak ditanggapi oleh manajemen hotel. Pihaknya akan membawa massa FKPPI Medan lebih besar lagi pada saat ini. “Kita hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak ditanggapi dengan terpaksa akan menduduki Hotel Grand Central yang ada di Jalan Merak Jingga Medan, ” jelasnya.

Seperti diketahui atas penganiayaan dan penyekapan kepada Bendahara FKPPI 02 01 Medan Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan. Korban telah membuat laporan resmi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September terlapor Hendra Koh.

Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu secepat mungkin untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban.

Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan. | Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60