JAKARTA, RadarJakarta.id – Kabar penting bagi pekerja dan buruh di Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberikan kepastian mengenai hak cuti tahunan. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Oktober 2026, setelah disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena memberikan perlindungan lebih jelas terhadap hak istirahat pekerja di tengah kebijakan cuti bersama nasional.
Dalam Pasal 118, undang-undang juga mengatur bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Dengan demikian, hak cuti tahunan dan pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Perubahan ini sekaligus menjadi pembeda dari ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Apabila pekerja mengambil cuti bersama, jatah cuti tahunannya dapat berkurang. Ketentuan baru dalam UU 27/2026 memberikan perlindungan berbeda ketika perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemberlakuan aturan baru bukan berarti seluruh pengaturan cuti di perusahaan otomatis dihapus. Pelaksanaan hak cuti tahunan tetap perlu memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Perusahaan juga perlu menyesuaikan kebijakan internal agar tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026, pekerja memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak cuti tahunan. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh perusahaan maupun pekerja, sehingga perlindungan hak buruh berjalan seiring dengan keberlangsungan operasional dunia usaha.***













