Empat Jenderal Telah Jadi Tersangka, Pakar Hukum Minta Pengusutan Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan
JAKARTA, RadarJakarta.id – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap penting. Setelah empat perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, perhatian kini tertuju pada upaya mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik operasi tersebut. Bareskrim Polri memastikan penelusuran tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (7/11/2026). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mengungkap rantai komando, mekanisme pemantauan, serta tujuan penggunaan sistem penyadapan.
Perkara ini menyeret empat nama, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Selain nomor Presiden Prabowo, sasaran dugaan pemantauan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke, sedangkan tiga tersangka lainnya telah ditahan.
Namun, pembentukan tim khusus juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi pengusutan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengingatkan pentingnya integritas personel dan pencegahan konflik kepentingan. Ia menilai pengawasan masyarakat diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bergantung pada mekanisme internal kepolisian. Menurutnya, keterbukaan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dampak perkara juga telah merambah lingkungan Istana. Presiden Prabowo sebelumnya memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta kasus tersebut dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan secara transparan dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi. Polri juga menyatakan proses pemeriksaan etik terhadap empat tersangka akan berlanjut, meski jadwal sidangnya belum diumumkan.
Di sisi lain, DPR mulai membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut kemungkinan tersebut masih perlu melihat perkembangan pembahasan di parlemen. Persoalan ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan penyadapan, mekanisme perizinan, pengawasan, serta perlindungan hak privasi warga negara.
Kini, pekerjaan terbesar penyidik adalah membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan untuk kepentingan apa dugaan penyadapan dilakukan. Dugaan makar maupun keterlibatan pihak politik tertentu tidak boleh disimpulkan sebelum ditemukan bukti yang sah. Penegakan hukum harus berjalan objektif, memberikan ruang bagi pembelaan para tersangka, serta membuka hasil penyidikan kepada publik sesuai ketentuan. Kasus ini bukan hanya ujian bagi Bareskrim, melainkan juga ujian bagi transparansi dan integritas institusi kepolisian. ***













