DEPOK, Radarjakarta.id – Pembangunan perumahan cluster di kawasan pinggir Kali Cikumpa, RW 06, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mendapat teguran dari tim gabungan Pemerintah Kota Depok. Pengembang perumahan tersebut telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) terkait dugaan pelanggaran perizinan dan garis sempadan sungai.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP serta petugas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mendatangi lokasi pembangunan untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pantauan di lapangan, petugas meminta pekerja memperlihatkan dokumen perizinan, termasuk surat rekomendasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan oleh pihak pekerja.
Di lokasi tersebut, terdapat tiga unit rumah berlantai dua yang berdiri di kawasan pinggir Kali Cikumpa. Bangunan itu diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta berpotensi melanggar ketentuan garis sempadan sungai. Meski demikian, status perizinan dan kesesuaian bangunan dengan batas sempadan sungai masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Jumhari, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi permohonan perizinan pembangunan perumahan tersebut. “Ke kami belum ada rekomendasi permohonan perizinannya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kalibaru, Rudi. Ia menyebut tiga unit rumah berlantai dua tersebut berdiri tepat di pinggir Kali Cikumpa dan diduga melanggar garis sempadan sungai. Rudi juga membenarkan bahwa pihak pengembang telah menerima surat peringatan pertama dan selanjutnya akan dipanggil oleh petugas Wasdal Pemkot Depok. “Pihak pengembang sudah diberikan surat peringatan dan akan dipanggil Wasdal Pemkot Depok,” katanya.
Sementara itu, Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Nayadih, mengatakan pihak kelurahan telah menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut. “Kami sudah turunkan petugas ke perumahan tersebut untuk cek bangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah kawasan permukiman yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Pengawasan tersebut menyasar Perumahan Villa Berlian Curug, Perumahan Mutiara Citayam, serta Perumahan Kencana Asri Lakeside Kalibaru. Di sejumlah lokasi itu, DPUPR memasang plang peringatan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan situ dan sungai.
Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menegaskan bahwa pemasangan plang bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan, khususnya kawasan resapan air. “Pemasangan tanda pemberitahuan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya. | Aji*













