MEDAN, Radarjakarta.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mengecam dugaan penggunaan bahan makanan mengandung unsur babi (B2) dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG yang dikelola Yayasan Tali Geni Indonesia di wilayah Medan Denai dan Medan Tenggara, Kota Medan. Senin, 2 November 2026.
Ketua Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Sumatera Utara, Ahmad Fuadi Nasution, menilai persoalan ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius yang menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, hak penerima manfaat, serta lemahnya pengawasan penyelenggaraan MBG.
“Anak-anak sekolah menerima makanan dari program pemerintah, tetapi justru muncul dugaan penggunaan bahan yang mengandung unsur babi. Di mana pengawasan KPPG Medan? Bagaimana proses pemeriksaan bahan baku sebelum makanan didistribusikan?” tegas Ahmad Fuadi.
HMI Sumut menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah mengatur penjaminan produk halal, serta tugas pengawasan KPPG. Selain itu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal juga mengatur ketentuan terkait kehalalan pangan. HMI Sumut meminta BPJPH menindaklanjuti dan memberikan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran, tidak sekadar klarifikasi atau permintaan maaf.
“Harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat,” ujarnya. HMI Sumut mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.













