JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas IA Khusus mencanangkan Program Pemilahan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sampah di lingkungan pengadilan, Jalan Letjen S. Parman No. 71, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Admadja tersebut melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, dan Kelurahan Slipi.
Pencanangan ini menjadi langkah nyata untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, khususnya di lingkungan perkantoran. Program tersebut menekankan pentingnya memilah sampah sejak dari sumber, sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat didaur ulang atau diolah kembali.
Ketua PN Jakarta Barat Moehammad Pandji Santoso menyampaikan sambutan terkait pencanangan program tersebut. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah memaparkan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan tersebut mendorong perubahan pola penanganan sampah di Jakarta, dari sistem kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah yang masih bernilai ekonomis.
Penerapan program di lingkungan PN Jakarta Barat diharapkan meningkatkan kesadaran aparatur pengadilan, pegawai, serta masyarakat yang menggunakan fasilitas pengadilan. Pemilahan berdasarkan jenis sampah menjadi langkah awal agar material yang dapat didaur ulang diproses secara tepat, sementara sampah residu ditangani sesuai ketentuan.
Upaya tersebut sejalan dengan gerakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam mendorong partisipasi masyarakat dan berbagai lembaga untuk memilah sampah dari sumbernya. Pada Minggu (18/10/2026), Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga mengajak berbagai elemen masyarakat mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Melalui pencanangan ini, PN Jakarta Barat bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan pengelolaan sampah secara konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari kegiatan seremonial, tetapi juga dari penerapan pemilahan sehari-hari, proses pengolahan yang terarah, serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Dengan demikian, gerakan pilah sampah di lingkungan pengadilan diharapkan menjadi contoh penerapan kepedulian lingkungan di lingkungan perkantoran sekaligus mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi timbulan sampah.***











