Cegah Pungli, Kakorlantas Polri Tegaskan Transparansi Pelayanan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan komitmen untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan memperkuat transparansi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Personel yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama.

Penegasan tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui pertemuan daring Zoom, Kamis (15/10/2026). Arahan itu dipublikasikan pada Jumat (16/10/2026) di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aries menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat wajib ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP). Prosesnya harus profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta menyampaikan persyaratan, prosedur, dan biaya resmi secara terbuka. Pengawasan loket pelayanan juga harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan dan transaksi di luar mekanisme resmi.

Selain itu, Aries menginstruksikan jajaran lalu lintas agar mengoptimalkan pengaturan pagi di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengurai kepadatan, mencegah kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis kepada pengguna jalan.

Pengawasan dan evaluasi berkala juga menjadi perhatian. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan seluruh personel bekerja sesuai SOP, memantau kualitas pelayanan, serta mendokumentasikan kegiatan dan tindak lanjut pengaduan sebagai bahan evaluasi. Arahan ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Melalui langkah tersebut, Korlantas Polri mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan memperoleh layanan sesuai ketentuan, mengetahui biaya resmi, serta memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pungli atau penyimpangan pelayanan.****

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.