Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan lebih dari sekadar pengerahan petugas untuk memadamkan api. Ada koordinasi antarlembaga, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penegakan hukum dan upaya mencegah kebakaran terulang. Semua itu harus berjalan bersama.
Hal tersebut kembali menjadi perhatian ketika Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langkah pemerintah menangani karhutla pada 11 Oktober 2026. Upaya yang disampaikan mencakup pengerahan Satgas darat dan udara, edukasi masyarakat, perbaikan regulasi, serta penguatan peran lembaga yang menangani restorasi gambut.
Saya melihat perhatian terhadap persoalan ini sebagai hal yang patut diapresiasi. Karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan titik api. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan berjalan secara konsisten, termasuk ketika perhatian publik terhadap kebakaran mulai berkurang.
Pengalaman Listyo Sigit saat menjabat Kapolri memiliki relevansi dengan pekerjaan yang kini ia jalankan di Kantor Staf Kepresidenan. Pada Juli 2026, misalnya, ia meninjau kesiapan penanganan karhutla di Riau dan menyerahkan peralatan pendukung kepada Polda Riau. Ia juga menekankan pentingnya kerja bersama antara TNI-Polri, BNPB, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat. [1]
Perhatian terhadap koordinasi lintas sektor itu bukan hal baru dalam pekerjaannya. Saat memimpin Polri, Listyo berhadapan dengan organisasi yang memiliki jajaran di seluruh Indonesia dan harus bekerja bersama banyak pihak dalam menangani persoalan keamanan maupun bencana. Pengalaman tersebut tentu tidak otomatis menyelesaikan persoalan di jabatan barunya, tetapi dapat menjadi bekal ketika ia harus menghubungkan pekerjaan berbagai lembaga.
Kini, tanggung jawabnya berbeda. Sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo tidak lagi memimpin Polri. Ia berada dalam posisi yang menuntut kemampuan mengawal agenda Presiden, melihat hambatan pelaksanaan kebijakan, dan mendorong koordinasi ketika penyelesaian suatu masalah melibatkan lebih dari satu lembaga.
Bagi saya, pekerjaan itu penting karena persoalan pemerintah sering kali bukan terletak pada ketiadaan aturan atau program, melainkan pada pelaksanaannya. Dalam penanganan karhutla, misalnya, petugas membutuhkan peralatan dan dukungan yang memadai. Pemerintah daerah perlu bergerak bersama instansi pusat. Masyarakat juga perlu memahami bahaya pembakaran lahan. Sementara itu, pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum.
Semua pihak memiliki tanggung jawab masing-masing. Tantangannya adalah memastikan pekerjaan tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di sinilah KSP dapat memainkan perannya. Jika ada hambatan koordinasi, persoalan itu perlu diangkat dan dicarikan jalan keluar. Jika sebuah kebijakan membutuhkan tindak lanjut dari beberapa kementerian atau lembaga, pelaksanaannya perlu dikawal sesuai kewenangan masing-masing. Arahan Presiden harus memiliki kejelasan tindak lanjut, bukan berhenti sebagai instruksi yang terdengar baik dalam rapat.
Saya mengapresiasi perhatian Listyo terhadap penanganan karhutla, terlebih karena persoalan ini membutuhkan kerja berkelanjutan. Namun, apresiasi tentu tidak berarti menganggap pekerjaan pemerintah sudah selesai. Penanganan kebakaran harus dinilai dari apa yang benar-benar terjadi di lapangan: seberapa cepat titik api ditangani, seberapa baik pencegahan dilakukan, bagaimana penegakan hukum berjalan, dan apakah risiko kebakaran berulang dapat ditekan.
Penguatan pencegahan juga tidak boleh kalah penting dari pemadaman. Edukasi masyarakat perlu berjalan, pengawasan terhadap wilayah rawan harus diperkuat, dan aturan mengenai pembukaan lahan perlu ditegakkan. Rencana penguatan restorasi gambut pun perlu diikuti langkah yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan.
Saya berharap pengalaman Listyo Sigit selama memimpin Polri dapat membantu pelaksanaan tugasnya di KSP. Bukan dengan mengambil alih pekerjaan lembaga lain, melainkan dengan memastikan bahwa koordinasi menghasilkan tindak lanjut dan setiap persoalan mendapat perhatian yang diperlukan.
Masyarakat tidak selalu mengetahui proses koordinasi yang berlangsung di belakang sebuah kebijakan. Yang mereka rasakan adalah hasilnya. Ketika kebakaran terjadi, mereka membutuhkan penanganan yang cepat. Ketika musim kemarau datang, mereka membutuhkan pencegahan yang sungguh-sungguh. Dan ketika aturan dilanggar, mereka membutuhkan penegakan hukum yang adil.
Karena itu, saya menilai perhatian Listyo terhadap penanganan karhutla layak diapresiasi sebagai bagian dari tugasnya mengawal kebijakan pemerintah. Langkah berikutnya adalah memastikan perhatian tersebut berlanjut menjadi koordinasi yang efektif dan pelaksanaan yang terukur.
Keberhasilan sebuah kebijakan tidak berhenti ketika pemerintah mengumumkan apa yang akan dilakukan. Keberhasilan itu baru terlihat ketika pekerjaan benar-benar terlaksana dan masyarakat merasakan manfaatnya.











