BAUBAU, Radarjakarta.id – Dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Jamil, kontributor tvOne di Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan komunitas pers. Insiden yang dilaporkan terjadi saat Jamil menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, itu memicu desakan agar kepolisian mengusut perkara secara transparan dan profesional.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Jamil saat itu hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Ia mengaku melihat aktivitas yang kemudian didokumentasikan menggunakan telepon selulernya. Setelah melakukan perekaman, Jamil diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.
Selain dugaan kekerasan, telepon seluler milik Jamil disebut diambil secara paksa. Rekaman yang dibuatnya juga diduga diminta untuk dihapus. Rangkaian tindakan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan wartawan dan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika melakukan peliputan di lingkungan institusi penegak hukum.
Ketua PWI Kota Baubau, La Ode Aswarlin, meminta dugaan kasus tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. PWI menegaskan bahwa apabila dugaan intimidasi, kekerasan, serta pengambilan alat kerja jurnalistik terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan serupa disampaikan AJI Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan kekerasan terhadap Jamil.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menilai dugaan perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan persoalan serius. Organisasi jurnalis tersebut mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Penanganan kasus ini diharapkan mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga informasi ini disusun, dugaan kekerasan tersebut masih perlu dituntaskan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Konfirmasi mengenai kronologi lengkap, pihak yang diduga terlibat, serta perkembangan penanganan perkara dari Polres Baubau dan Polda Sulawesi Tenggara perlu diperoleh agar pemberitaan tetap berimbang. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.***











