PEKANBARU, Radarjakarta.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang pria bernama Marcel. Petugas mengamankan sekitar 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah koper di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Direktorat Intelijen BNN RI mengenai dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti personel BNNP Riau melalui penyelidikan di lokasi hingga petugas mendapati seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Petugas kemudian bersama pihak resepsionis mendatangi kamar yang ditempati Marcel. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, Marcel mengaku menyimpan narkotika di dalam koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Saat koper dibuka, petugas menemukan lima paket besar yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,75 juta sebagai barang bukti.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Marcel diketahui berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah memperoleh barang, Marcel diduga berencana membawanya ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.
“Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Christ dalam laporan yang disampaikan pada Rabu (7/10/2026).
Marcel bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal sabu, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam dugaan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.|Santi Sinaga*











