Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Berpotensi Kembali ke Lapas

banner 468x60

BANDUNG, RadarJakarta.id – Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi perhatian setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterimanya. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian remisi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan hal tersebut di Bandung, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian prosedur pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana perkara investasi Binomo tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian prosedur, pemberian remisi tersebut dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Indra Kenz berpotensi ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses investigasi dan peninjauan diperkirakan membutuhkan waktu maksimal dua minggu. Ishadi menegaskan, evaluasi tersebut tidak mengurangi sisa masa pidana pokok yang masih harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan hukum.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Hingga hasil evaluasi diumumkan, kemungkinan pembatalan remisi dan pengembalian ke lapas masih bergantung pada hasil pemeriksaan serta keputusan pihak berwenang.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.