JAKARTA, RadarJakarta.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Pembentukan kementerian koordinator tersebut bertujuan memperkuat koordinasi program hilirisasi sumber daya alam dan percepatan transisi menuju energi bersih.
Bahlil menyampaikan penjelasan itu saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, ketidakpastian geopolitik dan dinamika ekonomi global menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo memandang hilirisasi dan transisi energi sebagai agenda prioritas yang perlu dijalankan secara menyeluruh. Kedua sektor tersebut tidak cukup ditangani secara terpisah, tetapi membutuhkan koordinasi lintas sektor dengan sasaran yang jelas dan terukur.
“Dalam kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia juga yang menuntut untuk terjadinya energi yang bersih,” kata Bahlil, menjelaskan latar belakang pentingnya agenda tersebut.
Selain menghadapi dinamika global, percepatan transisi energi juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement atau Perjanjian Paris. Sementara itu, hilirisasi diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri.
Prabowo melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Dalam penugasan tersebut, Bahlil tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ESDM. Pemerintah berharap penyatuan koordinasi kedua agenda tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional secara komprehensif dan terukur.
Bahlil menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, pelaksanaan tugas sebagai menko maupun Menteri ESDM merupakan bagian dari pengabdian kepada negara. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi antarkementerian, pelaksanaan program, serta pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah.***











