Jangan Sampai Skandal Cibinong Menenggelamkan Kasus-kasus Lebih Besar

Edy Mulyadi. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: Edy Mulyadi
Wartawan Senior

Temuan Ombudsman di lingkungan asimilasi Lapas Kelas IIA Cibinong memang membuat publik terhenyak. Bagaimana mungkin di sebuah lembaga pemasyarakatan terdapat hunian yang disebut menyerupai apartemen?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ini bukan perkara kecil. Negara menghukum seseorang dengan mencabut kemerdekaannya. Tapi ternyata di balik tembok penjara bisa muncul perlakuan istimewa bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

Karena itu, kasus Cibinong memang wajib dibongkar sampai tuntas. Negara menjatuhkan hukuman dengan mencabut kemerdekaan seseorang. Tetapi kalau uang kemudian bisa membeli fasilitas istimewa di dalam penjara, maka yang sedang rusak bukan sekadar tata kelola Lapas. Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa hukum.

Namun justru karena kasus ini begitu menarik perhatian, di sinilah kewarasan publik diuji. Ada satu hal yang perlu kita ingat: jangan sampai perhatian publik dikunci hanya pada satu kasus. Jangan sampai satu berita yang viral berhari-hari tanpa sadar menenggelamkan kasus lain. Apalagi bila kasus itu justru memiliki dampak jauh lebih besar terhadap negara dan rakyat.

Nusron, PIK-2, dan Summarecon

Contohnya kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pengembang raksasa, Summarecon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan HGB itu ditemukan dalam 20 koper besar, boks, dan berbagai wadah lain. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Apakah Nusron terlibat? Belum terbukti. Bahkan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik mengatakan kemungkinan memanggil Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Tetapi justru karena itulah publik berhak bertanya.

Bagaimana mungkin sebuah praktik suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN berlangsung sedemikian rupa hingga menyeret pejabat dan orang-orang yang disebut dekat dengan menteri? Sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab struktural pimpinan kementerian? Dan siapa sebenarnya yang menikmati aliran uang tersebut?Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan dengan spekulasi.

Begitu pula dengan sengkarut pertanahan di Tangerang dan kawasan PIK-2. Nusron sendiri pada Januari 2025 mengakui keberadaan ratusan sertifikat HGB/SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Dari 263 bidang HGB yang disebut saat itu, 234 atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PIK-2.

Ini tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi persoalan legalitas, proses penerbitan sertifikat, tata ruang, penguasaan tanah dan hubungan antara kepentingan bisnis dengan kewenangan negara adalah perkara yang pantas terus diawasi.

Masih seputar tanah di Tangerang dan PIK-2. Kita pernah dibuat geger oleh pagar laut sepanjang puluhan kilometer. Presiden Prabowo kemudian memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Usai dipanggil, kepada pers Trenggono menyampaikan bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin. Selain itu, Presiden sudah memerintahkan penyelidikan sampai tuntas secara hukum.

Pada titik ini Nusron dan Kementerian ATR/BPN kembali berada pada posisi penting. Biar bagaimana pun, persoalan sertifikat tanah juga muncul dalam perkara tersebut.

Nusron kemudian menyatakan bahwa sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Dia juga membantah pemberitaan bahwa pencabutan SHGB milik sejumlah perusahaan tertentu dibatalkan.

Jadi, mari kita pegang faktanya. Belum ada bukti yang boleh kita karang bahwa Nusron menerima uang. Hingga kini juga belum ada pula bukti yang membolehkan kita menyatakan Trenggono menerima sesuatu.

Tetapi setelah Presiden memerintahkan penyelidikan tuntas, publik berhak mengetahui: apa hasil penyelidikannya? Siapa yang memasang pagar? Siapa yang membiarkan? Bagaimana proses legalitas tanah dan sertifikatnya? Siapa yang memperoleh manfaat ekonominya? Dan apakah seluruh prosesnya sesuai hukum?

Itulah pertanyaan yang sehat dalam negara hukum. Sebab dalam urusan kekuasaan dan bisnis, publik memiliki satu naluri sederhana. Kalau ada keuntungan yang sangat besar, selalu pantas ditanyakan bagaimana prosesnya dan siapa yang memperoleh keuntungan tersebut. Bukan untuk menuduh. Hanya untuk memastikan transparansi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.