JAKARTA, Radarjakarta.id – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui penyidikan joint investigation. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka diputuskan setelah gelar perkara.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Gowa, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menduga HT menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan serta meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Dalam dugaan penerimaan terkait pembukaan gerai Indomaret, penyidik menyebut HT melalui HA meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian sebuah rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari pengurusan PKKPR perumahan dan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta. Dalam perkara sponsorship tersebut, penyidik masih menelusuri keterkaitan permintaan dana dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima pihak penyelenggara kegiatan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar; satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar; serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran aliran dana dan aset masih berlangsung.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka serta mendalami peran pihak lain. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***











