Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka Kasus Hutan

banner 468x60

PEKANBARU, RadarJakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Perkara tersebut terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi dari Kejaksaan Tinggi Riau menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Pada hari yang sama, pemberitahuan dari penyidik Polda Riau diterima Kejati Riau. Sebelumnya, Fahmil telah beberapa kali dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Polisi menyebut luas lahan yang didalami dalam perkara tersebut sekitar 60 hektare. Lahan itu diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Polda Riau kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta aktivitas perkebunan di lokasi. SPDP perkara juga telah diterima Kejati Riau dengan nomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Polda Riau menyatakan pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Fahmil juga belum disebut ditahan dalam perkembangan perkara yang diberitakan hingga Kamis, 24 September 2026.

Dengan status tersebut, perkara masih berada dalam proses hukum. Dugaan penguasaan kawasan hutan dan pemanfaatannya sebagai perkebunan kelapa sawit selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.