JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pekapuran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan mengarah kepada dua pelaku berinisial DR dan DD.
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau distut. Kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan sehingga pelaku memilih membawanya secara manual meninggalkan lokasi.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DR dan DD. DR, yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara DD masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200 ribu. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mengantisipasi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini juga memanfaatkan rekaman CCTV sebagai salah satu bahan penyelidikan.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu DD dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.***











