JAKARTA, Radarjakarta.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut membahas materi Ranperda secara pasal demi pasal dari total sekitar 130 pasal. Hingga rapat berlangsung, pembahasan telah memasuki Pasal 40.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan proses panjang. Terlebih, pembahasan sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati persoalan rumah susun.
“Sekarang sudah masuk ke pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat di jeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” kata Aziz.
Menurut Aziz, hasil audiensi dengan berbagai pihak menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan rumah susun yang belum terselesaikan. Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Bapemperda dalam membahas substansi Ranperda.
“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut terungkap dari banyaknya perwakilan penghuni rumah susun dan pemerhati yang menyampaikan aspirasi secara langsung dalam audiensi bersama anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Bapemperda juga menerima berbagai masukan secara tertulis yang berkaitan dengan persoalan rumah susun.
“Dan kemudian yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati ranperda ini,” ujarnya.











