Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Abdul Aziz Soroti Perlindungan Hak Penghuni

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Foto: Ist)
banner 468x60

Perlindungan Hak Pembeli Rusun

Aziz menegaskan, pembahasan setiap pasal dalam Ranperda Rumah Susun harus memperhatikan hak warga, khususnya masyarakat yang telah membeli maupun menghuni rumah susun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Aziz, adalah belum adanya mekanisme jaminan yang memadai bagi masyarakat yang telah membayar rumah susun, tetapi unit yang dibeli belum terealisasi.

“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota ranperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran. Apabila unit yang dijanjikan tidak dapat diberikan, uang pembeli harus memiliki mekanisme pengembalian yang jelas.

“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37 tadi,” lanjutnya.

Politiis PKS itu menegaskan, gagasan tersebut diarahkan untuk menghadirkan lembaga penjamin yang memberikan perlindungan kepada pembeli apabila unit rumah susun yang telah dibayarkan tidak dapat diperoleh.

“Jadi nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan,” pungkasnya.

Pembahasan Ranperda Rumah Susun selanjutnya masih akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh pasal selesai dibahas. Masukan dari penghuni rumah susun dan berbagai pihak terkait menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.

Sebagai konteks, Pemprov DKI sebelumnya menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.