JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah menyiapkan mekanisme tes bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana tersebut seusai rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Tito mengatakan, penataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memberikan kepastian status dan karier PPPK, khususnya tenaga guru. Ia menyebut jumlah guru PPPK yang masuk dalam pembahasan mencapai lebih dari 172 ribu orang. Mekanisme perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui proses tes atau seleksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, guru PPPK paruh waktu yang lulus tes akan diupayakan menjadi PPPK penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa kesempatan alih status tersebut mulai dibuka pada 2027, dengan tetap mengikuti persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara guru yang belum berhasil dalam tes tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Tito menegaskan mereka tidak akan dipecat maupun dirumahkan dan masih dapat mengikuti tes pada periode berikutnya. Pembiayaan guru yang tetap berstatus paruh waktu disebut akan ditopang melalui Kemendikdasmen dan dana BOS sekolah.
Selain skema bagi guru, pemerintah juga membahas kemungkinan penataan PPPK lintas profesi. Tito menyebut Satpol PP dan pemadam kebakaran (Damkar) menjadi kelompok yang akan dikaji berikutnya. Pembahasan lanjutan dijadwalkan dilakukan pada pekan berikutnya setelah pemerintah menghitung jumlah personel dan kebutuhan anggaran di setiap daerah.
Dari sisi pembiayaan, Tito menyatakan skema penataan tersebut dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan jumlah tenaga yang akan masuk dalam penataan status.
Secara regulasi, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK paruh waktu, termasuk jabatan guru, serta membuka ketentuan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Regulasi tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku 26 Juni 2026.***











