SKB 3 Menteri 2027 Terbit, Ini Daftar Libur Nasional

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026, dan memuat 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, instansi, dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja maupun kegiatan tahunan.

SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk libur nasional 2027, pemerintah menetapkan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, Idulfitri pada 10–11 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 26 Maret, Paskah pada 28 Maret, Hari Buruh pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 6 Mei, Iduladha pada 17 Mei, Waisak pada 20 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam pada 6 Juni, Maulid Nabi pada 15 Agustus, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus, Natal pada 25 Desember, serta Isra Mikraj pada 26 Desember 2027.

Sementara itu, 8 hari cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Iduladha; 19 Mei untuk Waisak; serta 24 Desember untuk Natal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan masing-masing instansi, perusahaan, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur cuti bersama.

Salah satu rangkaian libur terpanjang terjadi pada 6–15 Maret 2027. Rangkaian tersebut dimulai dari akhir pekan 6–7 Maret, dilanjutkan libur nasional Nyepi pada Senin, 8 Maret, cuti bersama Idulfitri pada 9 Maret, libur Idulfitri 10–11 Maret, cuti bersama 12 Maret, akhir pekan 13–14 Maret, dan cuti bersama pada Senin, 15 Maret. Dengan demikian, rangkaian tersebut mencakup 10 hari kalender berturut-turut.

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, mobilitas masyarakat, serta kebutuhan kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mudik Lebaran. Untuk pelayanan publik yang harus tetap berjalan, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, penugasan pegawai tetap diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen resmi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 telah tersedia di laman Kemenko PMK dalam format PDF. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan lebih lanjut, sementara bagi lembaga atau perusahaan swasta pengaturannya dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Dengan terbitnya SKB pada 15 September 2026 di Jakarta, masyarakat kini memiliki acuan resmi untuk menyusun kalender kerja, pendidikan, perjalanan, dan kegiatan sepanjang 2027.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.