TANA TORAJA, Radarjakarta.id – Sengketa tanah kerap memanas ketika masing-masing pihak mempertahankan klaim tanpa membuka ruang dialog. Padahal, masyarakat memiliki pilihan penyelesaian melalui mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Mekanisme tersebut kembali digunakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja untuk menangani sanggahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lembang Ke’pe’ Tinoring, Kecamatan Mengkendek.
Kantor Pertanahan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam rapat mediasi guna membahas persoalan secara terbuka sekaligus mencari jalan keluar melalui musyawarah.
Proses tersebut dipimpin Ketua Ajudikasi PTSL Yanri Pata La’lang, A.Ptnh., M.H., bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ilyas, S.H., serta Wakil Ketua Yuridis Muh. Fadli Munsir, S.H., M.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., mengatakan masyarakat tidak perlu langsung membawa setiap persoalan pertanahan ke ranah konflik terbuka atau pengadilan.
Menurut Mariana, mediasi dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan para pihak sekaligus mengurai persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan riwayat penguasaan tanah.
“Mediasi memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan persoalan, bukti, dan kepentingannya. Kami kemudian membantu membuka ruang dialog agar para pihak dapat mencari jalan keluar,” jelas Mariana.
Ia menegaskan, mediasi bukan forum untuk menentukan pihak mana yang paling kuat. Mediasi merupakan ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan tanah, seperti bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, dokumen transaksi, maupun data batas tanah apabila tersedia.
Jangan Hanya Andalkan Cerita Lisan
Mariana juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan cerita lisan ketika menghadapi sengketa tanah.
Menurutnya, riwayat penguasaan dan dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk membantu melihat persoalan secara lebih utuh.
“Riwayat tanah dan dokumen pendukung sangat penting. Masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap agar persoalan dapat dipahami dari berbagai sisi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam proses mediasi. Penyelesaian akan sulit dicapai apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan kepentingannya tanpa bersedia mendengarkan pihak lain.
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan berperan memfasilitasi komunikasi sekaligus membantu para pihak memahami persoalan pertanahan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Mariana menjelaskan, mediasi berbeda dengan persidangan. Mediator tidak menggantikan kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan putusan.
Sebaliknya, mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun kesepakatan secara musyawarah selama sengketa masih memungkinkan diselesaikan bersama.
Dukung Kelancaran PTSL 2026
Dalam perkara sanggahan PTSL di Lembang Ke’pe’ Tinoring, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang konstruktif.
Penyelesaian melalui dialog juga diharapkan mendukung kelancaran program PTSL Tahun Anggaran 2026 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja mengajak masyarakat tidak menjadikan persoalan tanah sebagai pemicu konflik sosial.
Masyarakat didorong untuk mengutamakan komunikasi, mengumpulkan bukti dan dokumen, memahami status serta riwayat tanah, dan memanfaatkan jalur penyelesaian yang tersedia ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Pesannya sederhana: sebelum sengketa tanah semakin panas, buka ruang dialog. Mediasi dapat menjadi jalan untuk mencari solusi tanpa memperbesar konflik.











