JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar program bantuan sarana perlengkapan belajar yang dikhususkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan 2.
Bantuan ini mencakup paket buku keterampilan menulis mulai dari buku bergaris tiga/lima, buku kotak sedang, hingga buku latihan menulis suku kata dan kalimat serta alat tulis penunjang.
Program ini dirancang untuk melatih motorik halus anak sejak dini, memperkuat literasi dasar, dan mengurangi ketergantungan peserta didik pada media digital.
Namun, di balik langkah positif tersebut, aspek tata kelola pengadaan barang di lingkungan satuan pendidikan kini menjadi sorotan utama.
Sekolah dan Dinas Pendidikan diimbau untuk memastikan bahwa seluruh produk buku dan alat tulis yang disalurkan wajib memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai regulasi belanja negara.
Kewajiban Sertifikasi TKDN dan Payung Hukum Pemerintah
Pengadaan sarana pendidikan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD/BOS) diikat secara ketat oleh aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun acuan hukum dan regulasi pusat yang mendasarinya meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang menggunakan anggaran negara.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang pemanfaatan produk dalam negeri dan penghitungan nilai TKDN.
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 (jo. Perpres Perubahan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yang menegaskan bahwa Kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menyerap produk dalam negeri dengan sertifikat TKDN minimal yang ditetapkan.
4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Regulasi ini mewajibkan instansi pemerintah dan sekolah untuk memprioritaskan penyedia yang memproduksi barang di dalam negeri serta telah mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Perindustrian.











