MEDAN, Radarjakarta.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 141 paket ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Meski demikian, statusnya sebagai residivis tidak serta-merta membuktikan kesalahan dalam perkara narkotika yang kini menjeratnya, sehingga proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada penyidik, terduga pelaku disebut mengaku kembali terlibat dalam aktivitas ilegal setelah kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang masih didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkannya.
Barang bukti 141 paket ganja kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas penangkapan itu, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Polisi masih memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pengguna, tetapi juga mata rantai peredaran yang dapat merusak masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan terus mengembangkan kasus hingga ke sumber pasokan, sementara prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.****











